Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi: a. pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; dan b. pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah. (2) Strategi pengembangan KSNT untuk pengendalian lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis; b. menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagai bagian dari kawasan segitiga terumbu karang dunia; dan c. menyusun dan MENETAPKAN rencana zonasi KSNT yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. (3) Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs warisan dunia yang berupa habitat spesies langka terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan sebagai daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah; b. menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat spesies langka terancam punah; dan c. menyusun dan MENETAPKAN rencana zonasi KSNT yang berupa situs warisan dunia.
Your Correction