Correct Article 16
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota Laut.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut.
Your Correction
