Correct Article 15
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
c. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut;
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut; dan
e. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut.
Your Correction
