Correct Article 14
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Laut Maluku; dan
b. penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum di perairan Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan di Laut;
b. meningkatkan kerjasama pertahanan dan keamanan dan penegakan hukum dengan negara tetangga di wilayah perbatasan; dan
c. meningkatkan peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.
(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan dalam pengelolaan Sumber Daya Ikan dan menyelenggarakan pengawasan di Laut dalam satu sistem pengawasan terpadu;
b. meningkatkan dan menambah jumlah stasiun pengawasan dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke INDONESIA;
c. pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal perikanan berukuran GT 30 (tiga puluh gross tonnage) ke atas; dan
d. memperkuat prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan Masyarakat dengan melengkapi prasarana dan sarana pengawasannya.
Your Correction
