Correct Article 13
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku.
(2) Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN peruntukan ruang Laut untuk kegiatan Wisata Bahari;
b. mendorong peran serta Masyarakat lokal dalam pengembangan kegiatan Wisata Bahari;
c. mengoptimalkan pemanfaatan zona di dalam Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan
d. mengembangkan destinasi Wisata Bahari yang baru.
Your Correction
