Correct Article 11
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya; dan
b. penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(2) Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pengembangan budi daya perikanan Laut lepas pantai;
b. menyusun rencana aksi pengembangan zona perikanan budi daya Laut lepas pantai; dan
c. mengakselerasi investasi dan promosi dalam rangka optimalisasi zona perikanan budi daya Laut lepas pantai.
(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengoptimalkan kapasitas zona dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari dan ramah lingkungan.
Your Correction
