Correct Article 10
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku;
b. pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. pelindungan area penangkapan ikan bagi nelayan; dan
d. pengembangan wilayah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat.
(2) Strategi untuk peningkatan produktivitas perikanan tangkap di Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi teknologi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan;
b. membangun pengaturan kelembagaan yang efektif untuk pemulihan degradasi habitat pendukung; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan penangkapan ikan; dan
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan terkait daerah penangkapan ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan serta penempatan alat bantu penangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengembangan wilayah sesuai dengan kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melaksanakan pemberdayaan Masyarakat melalui kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan
b. melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir di Laut Maluku.
Your Correction
