Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu; b. peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan INDONESIA; dan c. penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya. (2) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan konektivitas Pelabuhan Laut; b. meningkatkan fungsi dan peran Pelabuhan Laut; dan c. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Laut. (3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada jalur Alur Laut Kepulauan INDONESIA secara efektif dan berkesinambungan; b. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan c. meningkatkan efektivitas keamanan di Alur Laut Kepulauan INDONESIA dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. (4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN dan mengendalikan aktivitas pemasangan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan pemanfaatan ruang lainnya; dan b. meningkatkan kapasitas dan intensitas pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif.
Your Correction