Correct Article 8
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pengembangan Sumber Daya Ikan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. pengembangan Sentra Industri Maritim; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(4) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; dan
b. mengembangkan kegiatan yang berbasis industri maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang diselaraskan dengan pusat kegiatan nasional.
Your Correction
