Correct Article 7
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. lumbung ikan nasional;
d. kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan;
e. pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan;
f. kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
g. sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu;
h. perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional;
i. kelestarian biota Laut; dan
j. KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia.
Your Correction
