Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan; b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien; c. lumbung ikan nasional; d. kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai dengan metode ramah lingkungan; e. pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan; f. kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; g. sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara secara efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu; h. perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif dan operasional; i. kelestarian biota Laut; dan j. KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu karang dunia.
Your Correction