Correct Article 2
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif INDONESIA; dan
c. landas kontinen.
Your Correction
