Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 243) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction