Correct Article 9
PERPRES Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Your Correction
