Correct Article 5
PERPRES Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus
2018. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
