Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri dan Aparat Penegak Hukum. (2) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang melaporkan/mengadukan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan/diadukan; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditindaklanjuti. (4) Dalam hal Menteri menerima pengaduan, Menteri menugaskan APIP untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan/pengaduan. (5) Dalam hal Aparat Penegak Hukum menerima laporan/pengaduan dari masyarakat, Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai tata cara penanganan laporan/pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP. (6) APIP dan Aparat Penegak Hukum melakukan koordinasi dalam penanganan laporan/pengaduan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi informasi pengaduan/data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan dalam bentuk: a. pemberian informasi; b. verifikasi; c. pengumpulan data dan keterangan; d. pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan/pengaduan masyarakat dimaksud; dan/atau e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara. (9) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi pemerintahan. (10) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat rahasia kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction