Correct Article 18
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
(2) Tender/Seleksi dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal:
a. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
d. negosiasi biaya dengan semua calon penyedia pada seleksi tidak tercapai.
(3) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan segera melakukan:
a. Tender/Seleksi ulang; atau
b. Penunjukan Langsung.
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi ulang.
Your Correction
