Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi. (2) Tender/Seleksi dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal: a. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau d. negosiasi biaya dengan semua calon penyedia pada seleksi tidak tercapai. (3) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan segera melakukan: a. Tender/Seleksi ulang; atau b. Penunjukan Langsung. (4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi ulang.
Your Correction