Correct Article 15
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Pemilihan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. Tender dua tahap dengan prakualifikasi;
b. Seleksi berdasarkan kualitas dua sampul;
c. Seleksi jasa konsultansi perorangan;
d. Penunjukan langsung; atau
e. Pengadaan langsung.
(2) Pemilihan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui tender/seleksi internasional.
(3) Penunjukan langsung atau pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dapat dilakukan kepada Penyedia barang dan/atau jasa luar negeri.
(4) Metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a digunakan untuk pengadaan sistem informasi.
(5) Metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi yang berbentuk badan usaha.
(6) Metode seleksi jasa konsultansi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi perorangan.
(7) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan:
a. untuk pengadaan agen pengadaan;
b. sebagai tindak lanjut dalam hal tender/seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) gagal; atau
c. dalam hal Pengadaan barang dan/atau jasa mendesak dan dianggap perlu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(8) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi perorangan dan pengadaan barang dan/atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak dan/atau maksimal nilai kontrak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(9) Dalam hal pemilihan penyedia barang dan/atau jasa belum dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik, pemilihan penyedia dilakukan secara konvensional.
Your Correction
