Correct Article 14
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan keahlian dan bersumber dari:
a. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan (engineer’s estimate);
b. kontrak sejenis; dan/atau
c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak diperlukan untuk pengadaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
Your Correction
