Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan keahlian dan bersumber dari: a. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan (engineer’s estimate); b. kontrak sejenis; dan/atau c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak diperlukan untuk pengadaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
Your Correction