Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paket Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran. (2) Paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan.
Your Correction