Correct Article 12
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Paket Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri selaku Pengguna Anggaran.
(2) Paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan.
Your Correction
