Correct Article 11
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Pelaku pengadaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri dari:
a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pelaksana Pengadaan; dan
d. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
(2) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Tim Pengadaan; atau
b. Agen Pengadaan.
(3) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk MENETAPKAN:
a. tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, dan/atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
b. paket pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan;
c. Tim Pengadaan;
d. Agen Pengadaan;
e. panel seleksi; dan
f. pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk mengusulkan tenaga ahli kepada Pengguna Anggaran.
(7) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(8) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
b. mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
c. MENETAPKAN pemenang pada Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
d. MENETAPKAN pemenang pada Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
dan
e. membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(9) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
b. mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
c. mengusulkan pemenang pada Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket sistem informasi, jasa konsultansi, atau barang/jasa lainnya;
d. membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan
e. memberikan pertimbangan berdasarkan kajian pasar dalam MENETAPKAN spesifikasi teknis dan/atau Dokumen Kontrak, apabila diperlukan.
(10) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:
a. teknologi informasi;
b. hukum;
c. pengadaan; dan
d. bidang lain yang diperlukan, dengan anggota berjumlah gasal.
(11) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat terdiri dari:
a. Aparatur Sipil Negara; dan
b. perorangan lainnya.
(12) Khusus ahli pengadaan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan.
Your Correction
