Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pengecualian pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan: a. sistem informasi; b. jasa konsultansi; c. agen pengadaan; dan d. barang dan/atau jasa lainnya.
Your Correction