Correct Article 10
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pengecualian pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengadaan:
a. sistem informasi;
b. jasa konsultansi;
c. agen pengadaan; dan
d. barang dan/atau jasa lainnya.
Your Correction
