Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit meliputi : a. sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atau b. sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem.
Your Correction