Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusi perpajakan; b. mengembangkan basis data yang luas dan akurat; c. mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; dan d. mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai.
Your Correction