Correct Article 5
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
(2) Pelaksanaan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan penataan:
a. peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
b. kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak; dan
c. kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional.
Your Correction
