Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada. (2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan: a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur; b. Menguatkan integritas pegawai; c. Meningkatkan motivasi kerja; dan d. Menempatkan pegawai secara tepat.
Your Correction