Correct Article 2
PERPRES Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Current Text
(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk:
a. mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;
b. membangun sinergi yang optimal antar lembaga;
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
d. meningkatkan penerimaan negara.
(2) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. peraturan perundang-undangan;
d. proses bisnis; dan
e. teknologi informasi dan basis data.
(3) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait.
Your Correction
