Correct Article 8
PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu, Menteri MENETAPKAN tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
