Correct Article 7
PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN daftar pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Tata cara penetapan pengguna Gas Bumi Tertentu yang termuat dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
