Correct Article 6
PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Current Text
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
(2) Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
Your Correction
