Correct Article 3
PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Current Text
(1) Dalam hal Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU, Menteri dapat MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu.
(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas Bumi; dan
b. pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction
