Correct Article 2
PERPRES Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi.
(2) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. keekonomian lapangan;
b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan
d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(3) Tata cara dan penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
