Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction