Correct Article 28
PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
