Correct Article 27
PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Your Correction
