Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.
Your Correction