Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction