Correct Article 49
PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Perhubungan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
