Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 1
PERPRES Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Your Correction
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion