Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat: a. mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan Jalan P4B; dan b. memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction