Correct Article 4
PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan.
(3) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan selain ruas-ruas jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.
Your Correction
