Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional INDONESIA, untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B. (2) Ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan. (4) Kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id Tentara Nasional INDONESIA secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/ jasa Pemerintah. (5) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.
Your Correction