Correct Article 6
PERPRES Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pajak penghasilan atas lunjangan kinerja scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pcndapatan dan Uelanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Your Correction
