Correct Article 3
PERPRES Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Tunjangan kinerja scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah scbagaimana tercantum pacla Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, Pasnl 4 Bagi pegawai di lingkungan Kementerian llukum dan Hak Asasi Manusia yaug pada saat Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan tcrjadi sclisih penurunan penghasilan, akan diberikan lambahan tunjangan cebesar selisili dari tunjangan yang seJama ini diterima dengan tunjangan kinerja scbagaimana ditetapkan dalam Peraluran PRESIDEN ini.
Piisal 5
(1) Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bidan ianuiiri 2011.
(2) Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayal (I), inempcrhilungkan tunjangan yaug sclama ini lelah . diterima scjak Januari 2011 scbagai faktor pengurang.
Pasal 6...
Your Correction
