Correct Article 2
PERPRES Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan tunjangan Statistisi setiap bulan.
Your Correction
