Correct Article 7
PERPRES Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
