Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, diberikan tunjangan Arsiparis dan Pustakawan setiap bulan.
Your Correction