Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas: a. unsur kepolisian; b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanalan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturEur perundang-undangan; dan c. unsur Badan Usaha. l2l Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah dan standar kompetensl sesuar dengan potensi di wilayah kerja masing-masing. (3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 18. Di antara . . . -t7- 18. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam rangka optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB untuk mewujudkan Samsat secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan inovatif. 19. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction