Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan: a. pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor; b. pemisahan dan penyimpanan arsip PKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan c. pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLT. l2l Pelayanan pengarsipan sebasaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip. (3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk mengelola arsip. (4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip. (5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayar (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang 14. Ketentuan . . . I:f*-{f.I{l EI,EIIFIIUIIIitrII?EIn 14. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction