Correct Article 18
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf e terdiri atas:
a. penghimpunan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan;
b. penggabungan STNK dan TBPKP;
STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat
a. c.
keterangan NRKB pilihan kepada pemilik Ranmor;
d, pencatatan data penyerahan pada buku register;
e. penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan
f. pengarsipan.
(21 Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
13. Ketentuan . . .
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
