Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf e terdiri atas: a. penghimpunan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; b. penggabungan STNK dan TBPKP; STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat a. c. keterangan NRKB pilihan kepada pemilik Ranmor; d, pencatatan data penyerahan pada buku register; e. penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan f. pengarsipan. (21 Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk. 13. Ketentuan . . . 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction