Correct Article 16
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.
(2) Petugas...
(21 Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan kegiatan:
a. penerimaan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;
b. penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
c. penerimaan pembayaran administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; dan
d. pencetakan dan validasi TBPKP.
(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada:
a. bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan;
b. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBNKB;
c. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pengelolaan penerimaan pajak kabupaten/kota untuk besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
dan/atau
d. bendahara Badan Usaha untuk besaran SWDKLLJ.
(4) pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis.
(5) TBPKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah.
Il. Ketentuan . . .
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
