Correct Article 14
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(l) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan:
formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor;
permohonan pendaftaran Regident (21 Ranmor;
c. penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan
d. pendataan Regident Ranmor.
Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
c. d.
e. 9. Ketentuan . . .
8 EI b
- lo- 9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
